Login Member
Informasi Umum
| Penjelasan Marketing Plan 0821 1021 1982 |
| Layanan Pelanggan (Operator Complain) (022) 922 1234 2 |
| Pemesanan & Pengiriman (Kartu & Merchadise) 0878 211 39605 |
| Pendaftaran Member Baru (Pembelian & Aktivasi HU) 0856 21 2 8178 Petunjuk Beli HU |
| Bonus dan Keuangan 0878 21 43 0178 |
| Konfirmasi Deposit (Nomor sms Gateway) 0857 9334555 8 (SMS Only!) Petunjuk Deposit |
| Komplain Pulsa & Deposit 0818 0967 3671 (Call Only) 0813 2043 5888 (Call Only) 0857 9334555 8 (SMS Only) |
| Maaf, nomor telephone hanya dapat kami layani pada JAM KERJA |
Transaksi Terbanyak
Waktu
Welcome
Berita
Member Terbaru
KOMISI (BONUS) untuk Member
- Komisi (Bonus) Member PT. Ganesha e-Commerce Solution
- Persyaratan Pemberian Komisi
- Mengenai Permasalahan Komisi
- Pajak dan pemotongan komisi
1. Komisi (Bonus) Member PT. Ganesha e-Commerce Solution
Sebagai imbalan jasa atas mereferensikan, mengembangkan jaringan pemasaran, dan mensponsori keanggotaan (Hak Usaha) member pada orang lain, maka PT. Ganesha e-Commerce Solution (GeS) memberikan komisi kepada member yang sesuai dengan yang tertera di dalam Marketin Plan GeS di website e-ganesha.com.
Bentuk Komisi
Komisi dibagikan dalam 3 bentuk: uang tunai (cash) dalam mata uang rupiah sejumlah 80% dari total komisi bersih (setelah dipotong pajak), deposit pulsa untuk dibelanjakan sebesar 10% (tidak bisa diuangkan), dan cadangan uang re-entry sebesar 10% (tidk bisa diuangkan).
Periode Perhitungan Komisi
Periode perhitungan bonus di GeS adalah per minggu, mulai dari hari Senin pukul 00.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB. Statement komisi akan keluar pada hari Senin pukul 01.00 WIB dini hari, setelah transaksi minggu itu ditutup. Order transfer akan dikeluarkan pada hari Selasa setelahnya, dan kemudian pentransferan komisi dilakukan pada hari Rabu sampai Jumat.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. PERSYARATAN PEMBERIAN KOMISI (BONUS)
Kami tegaskan lagi bahwa persyaratan untuk pentransferan komisi :
- Memenuhi jumlah kuota minimum transfer yaitu Rp 100.000,- per periode. jika kurang dari itu maka Bonus TIDAK DITRANSFER dan diendapkan untuk diakumulasikan dengan bonus periode berikutnya hingga mencapai kuota.
- Rekening Bank harus benar dan Bank termasuk ke dalam salah satu dari 5 Bank transaksi kami (BCA, BNI, MANDIRI, MUAMALAT atau BRI)
Sedangkan untuk persyaratan komisi deposit pulsa adalah:
- Memenuhi jumlah kuota minimum transfer deposit yaitu Rp 25.000,- jika kurang dari itu maka Bonus TIDAK DITRANSFER dan diendapkan untuk diakumulasikan dengan bonus periode berikutnya hingga mencapai kuota.
- Nomor HP harus valid dan terdaftar dengan ID GeS nya.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. MENGENAI PERMASALAHAN KOMISI (BONUS)
Pengumuman:
Email komplain untuk komisi/bonus: ganesha_opr@yahoo.com, demikian pula untuk YM nya. Untuk komplain via sms, ke 087821430178.
Kami telah banyak menerima komplain soal komisi atau bonus di GeS. Setiap hari lebih banyak keluhan soal keterlambatan komisi yang harus dibayarkan, mengapa komisi yang dibayarkan tidak sesuai untuk periode 1 dan 2, dan mengapa komisi yang mengendap belum dikalkulasikan.
Kami mengerti keluhan Anda, maka dari itulah kami menjelaskan kepada Anda di bawah ini mengenai komplain Anda soal masalah pembagian komisi di GeS.
1. KOMISI ANDA TIDAK AKAN HILANG!
Inilah jaminan kami. Kami yakinkan kepada Anda bahwa hak Anda akan komisi tidak akan hilang satu sen pun! Kami akan mentransfer komisi yang belum terbayarkan karena mengendap atau hal lain misalnya kesalahan nomor rekening. Untuk itu kami memohon kesediaan Anda, jika memang komisi atau bonus belum terkirim, harap edit profile Anda dan beritahu kami melalui email di ganesha_opr@yahoo.com
2. KOMISI ANDA YANG MENGENDAP TETAP AKAN DIAKUMULASIKAN!
Walaupun setiap periode (minggu) Anda hanya mendapat seribu rupiah, tetapi kami tetap tidak akan menghapus komisi itu dan mengakumulasikan hingga jumlahnya mencapai Rp 100.000,- dan kami akan mencairkan komisi itu dengan mentransfernya ke Anda.
3. TOLONG BANTU KAMI !
Perlu Anda ketahui bahwa permasalahan utama mengapa Komisi tidak ditransfer adalah rekening penerima yang tidak lengkap/salah. Karena itu kami memohon kepada member, juga para leader untuk memberitahu jaringannya, agar ketika mendaftarkan anggota, HARAP MENGISI REKENING BANK DENGAN BENAR!!!!!!
Saat ini GeS hanya menggunakan 5 buah bank untuk pentransferan: Bank BCA, BNI (termasuk juga BNI Syariah), Muamalat, Mandiri (tidak termasuk Mandiri Syariah), dan BRI. Kami meminta Anda untuk menggunakan salah satu dari kelima bank di atas untuk pentransferan komisi, dan tolong: ISILAH DATA REKENING ANDA DENGAN BENAR!! , agar tidak ada kesulitan ketika proses pentransferan komisi.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Indeks, Pajak dan Pemotongan
Komisi yang diberikan di GeS dikenakan potongan dari indeks mudharabah (bagi hasil), fee transfer, zakat (bersifat optional,akan diterapkan kemudian) dan pajak dari pemerintah Republik Indonesia.
Indeks Mudharabah adalah indeks bagi hasil yang dikenakan untuk semua komisi yang diterima oleh member GeS, indeks ini berada di kisaran 0,8 - 0,9
Fee Transfer dikenakan Rp 5000,- setiap kali pemrosesan komisi. Kami menggunakan uang fee ini untuk membayar jasa operator dan Bank yang melakukan pentransferan komisi Anda.
Mulai bulan Juni 2010, GeS bekerja sama dengan dua buah perusahaan Asuransi terkemuka: Allianz dan BUMIDA untuk memberikan perlindungan Asuransi terhadap kecelakaan (Personal Accident) dan Rawat Inap. Untuk itu premi dibayarkan dari pemotongan bonus setahun sekali secara bertahap apabila komisi Anda bernilai lebih dari Rp 120.000,- . Untuk Allianz pemotongan adalah Rp 20.000,- per tahun sedangakan BUMIDA Rp 30.000,- per tahun.
Pajak dikenakan sebesar 6% dari total komisi. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ.43/1999 , mengatur tentang Pph terhadap kegiatan usaha MLM, maka GeS membebankan pajak langsung kepada membernya berupa pemotongan komisi.
PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPh Pasal 17 dengan penghasilan bruto setiap bulan dikurangi PTKP per bulan. Sesuai dengan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 sesuai dengan UU PPh No.36 Tahun 2008, yakni :
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif |
| sampai dengan Rp 50.000.000,00 bila tidak ada NPWP |
6% |
| di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00 |
15% |
| di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00 |
25% |
| di atas Rp 500.000.000,00 | 30% |
Setiap Member GeS dianggap hanya sebagai Wajib Pajak Pribadi. Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi adalah Rp 15.840.000,- per tahun atau Rp 1.320.000 perbulan atau Rp 330.000 per minggu, kurang dari itu dikatakan Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP). Jadi apabila komisi Anda < Rp 310.200 ((100%-6%) x Rp330.000) per minggunya, maka Anda tidak dikenakan pajak PpH
-------------------------------------------------------------------------------------------------------







