Peraturan No. 10 GES

24 Desember 2010 08:26:00

No Image

10.Berikut ini adalah pasal 10, dari peraturan GeS yang telah disepakati bersama.

A) Agen/member GES yang berposisi BINTANG 2 KEATAS dilarang keras untuk menjual belikan / pindah tangan hak keagenan jaringan kepada member GES atau non member GES karena akan menjadikan kecurangan/kecemburuan sesama member GES.  Jika ditemukan kasus menjual belikan / pindah tangan dengan cara melakukan edit profil nama dan nomor rekening, maka perusahaan berhak menonaktifkan & menghapuskan keanggotaanya tanpa konpensasi apapun.

B) Agen/Member GES yang telah meraih posisi BINTANG 3 KEATAS (100pasang ke atas) DILARANG KERAS mengikuti bisnis network yang lain. Apabila seorang MEMBER GES BINTANG 3 KEATAS kedapatan mengikuti bisnis network yang lain maka perusahaan berhak menonaktifkan & menghapuskan keanggotannya tanpa konpensasi apapun, hal ini di berlakukan agar tidak meresahkan member-member GeS lainnya.

C) khusus untuk Agen / Member GES yang meraih posisi BINTANG 4 KEATAS (500 pasang ke atas), diwajibkan mengikuti acara besar/pembagian reward yang dilaksanakan 4-5 bulan sekali, jika dalam 8 bulan atau 2 kali berturut-turut tidak hadir dalam acara tersebut maka perusahaan berhak menonaktifkan  dan atau menghapuskan keanggotannya tanpa konvensasi apapun, karena dianggap sudah tidak perduli dan tidak bertanggung jawab dalam pembinaaan terhadap jaringannya.

D) Batasan maksimal kepemlikan HU di GES adalah 31 HU per orang dan tidak diijinkan kepada investor (yang mempraktekan posisi full matrix lebih dari 31HU) untuk bergabung di GES, karena akan menghancurkan index. Jika terdapat posisi full matrix sempurna lebih dari 31 HU, maka sistem akan mendeteksi sebagai investor, maka titik ke 32 dan seterusnya akan dinonaktifkan / dicoret tanpa konvensasi apapun, hal ini dimaksudkan agar index dapat tetap stabil.