ASURANSI KHUSUS 7HU TOTAL MANFAAT Rp.117.800.000

28 Juli 2010 19:16:00

Berdasarkan hasil meeting para leader dan saran serta kritik para member yang mengeluhkan kekurangan pada Marketing Plan B, baik karena pertumbuhan jaringan yang lambat ataupun bonus pasangan yang relatif kecil, serta dikarenakan kekurang pemahaman para member tentang Marketing Plan B, maka kami berkesimpulan untuk merubah bonus pasangan pada Marketing Plan B sebesar Rp.100.000/pasang, akan digantikan dengan terdaftar otomatis dalam asuransi premi Rp. 150.000/thn,dengan total manfaat Rp.117.800.000.

hal ini diharapkan akan menguntungkan semua member ges yang ada di Marketing Plan B.

-Program ini berlaku untuk member baru paket 7HU  yang terdaftar mulai hari senin 2 agustus 2010
-Untuk member yang telah terdaftar 7HU sebelumnya, dapat mengikuti program ini dengan membayar biaya premi  sebesar Rp.150.000/thn (mendapatkan subsidi tambahan dari PT.GES Rp.150.000,dari premi sebenarnya yaitu Rp.300.000)
-Untuk member yang 1HU yang ingin mendapatkan manfaat asuransi yang sama dengan member 7HU,bisa membayar premi Rp.300.000/thn,premi ini lebih mahal bila dibandingkan dengan daftar paket 7HU langsung,hal ini dikarenakan asuransi yg 7HU mendapatkan subsidi tambahan dari perusahaan

Pembayaran silahkan dikirimkan melalui rekening deposit pulsa BCA,MANDIRI,BNI,BRI (an. Setio Yudoko)

ASURANSI KECELAKAAN DIRI DENGAN JAMINAN MANFAAT TAMBAHAN

MAKSUD DAN TUJUAN

Program ini merupakan modifikasi asuransi kecelakaan diri standar yang diperluas dengan beberapa benefit tambahan yang bertujuan untuk memberikan nilai lebih bagi member GeS, dengan memberikan manfaat lebih besar dan  comprehensive atas segala resiko kecelakaan&kesehatan terhadap member GeS.

MANFAAT PROGRAM 

DAFTAR PENYAKIT YANG DIKECUALIKAN DITANGGUNG OLEH BUMIDA :

1.   AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
2.  Kelainan bawaan.
3.  Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
4.  Ikut dalam perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan.
5.  Perawatan kehamilan atau persalinan, gangguan akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
6.  Perawatan untuk mempercantik diri / operasi kecantikan.
7.  Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
8.  Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari gangguan alkohol, narkotik obat bius atau obat-obatan psikotropik.
9.  Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga Profesional.
10.  Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
11.  Psikotis, kelainan mental / stress & Syaraf. 
12.  Segala jenis tumor (kecuali lipoma dan ateroma).
13.  Haemmorhoid/Ambeien, Wasir.
14.  Hernia (kecuali HNP).
15.  Katarak.
16.  Kerusakan lambung dan usus 12 jari kronis (tukak lambung).
17.  Penyakit rongga hidung yang memerlukan pembedahan.
18.  Endometris (penebalan lapisan selaput rahim).
19.  Batu dalam saluran kencing / saluran kemih.
20.  Batu saluran empedu / sistem biliary.
21.  Hypertensi (darah tinggi) dan semua komplikasinya.
22.  Jantung dan pembuluh darah dan semua komplikasinya.
23.  Struma (Pembesaran Kelenjer gondok).
24.  Hiperlipidemia.
25.  Ashtma kronis.
26.  Diabetes melitus/kencing manis dan segala komplikasinya.
27.  Tuberkolosis, PPOK.
28.  Gout (Rheumatoid, jicht) dan encok.
29.  Gagal ginjal.
30.  Cirrhosis Hepatis.

(*)   Manfaat rawat inap akibat kecelakaan diberikan sejak hari pertama periode pertanggungan
(**)  Pembuatan kartu dibuatkan kantor pusat.

PROSEDUR PENUTUPAN

  1. Setiap permintaan penutupan program ini harus mengisi Surat Permintaan Penutupan yang mengatasnamakan peserta dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga/perusahaan  yang berwenang
  2. SPPA dilampiri dengan data peserta yang meliputi:
    - Nama peserta
    - Tanggal Lahir
    - Data Ahli Waris
  3. Usia yang dapat dijamin dibatasi mulai umur 1 tahun sampai dengan 60 tahun

PENGECUALIAN

Risiko yang dikecualikan secara langsung maupun tidak langsung akibat dari :

  1. AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yg ditularkan melalui hubungan sexual.
  2. Kelainan bawaan
  3. Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
  4. Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan, tawuran
  5. Perawatan Kehamilan atau persalinan, gangguan yang timbul akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
  6. Perawatan untuk mempercantik diri/operasi kecantikan. 
  7. Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
  8. Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alcohol, narkotik, obat bius atau obat – obatan psikotropik
  9. Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional.
  10. Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
  11. Psikotis, kelainan mental/stress & syaraf.
  12. Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia

 Selain itu manfaat sudah dapat dikeluarkan dari perawatan yang dilakukan 1 (satu) hari di Rumah Sakit/Puskesmas/Balai Pengobatan

 PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM

Hal – hal yang harus diperhatikan jika Peserta mengalami suatu risiko, yaitu  :

  1. Segera melaporkan kepada Pengelola selambat-lambatnya dalam waktu 3x24 jam kerja setelah keluar dari RS/KLINIK atau kejadian meninggal dunia
  2. Mengisi formulir klaim Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) atau Asuransi Kesehatan (ASKES) biasa, tergantung jenis klaim yang terjadi, yang ditandatangani oleh Direksi GES (untuk klaim dibawah Rp. 100.000,-) dan oleh Dokter yang merawat (untuk klaim diatas Rp. 100.000,-).
  3. Melampirkan dokumen pendukung yaitu :
    - Untuk risiko perawatan di Rumah Sakit/Puskesmas/Balai Pengobatan berupa: kuitansi/rincian pengobatan asli dari RS/Balai
    - Pengobatan/Puskesmas atau dapat berupa copy yang dilegalisir oleh instansi bila klaim juga diajukan ke instansi lain.
    - Untuk risiko meninggal dunia berupa: Surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau dokter/Rumah Sakit asli.
  4. Batas pengajuan berkas klaim maksimum adalah 30 (tiga puluh) hari dari tanggal kejadian/kerugian.

BESARNYA PENGGANTIAN DAN SANTUNAN

Ketentuan besarnya penggantian maupun santunan untuk:

  1. Besarnya penggantian risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dan cacat tetap (sesuai persentase kecacatan) diberikan sesuai paket yang diambil.
  2. Penggantian risiko biaya pengobatan/perawatan di Rumah Sakit bersifat total sesuai dengan paket yang diambil dan menunjukkan bukti-bukti pengobatan/perawatan yang sah/asli atau dilegalisir bila yang asli dipergunakan untuk pengajuan klaim lainnya.
  3. Santunan risiko meninggal dunia dan santunan biaya pemakaman akibat kecelakaan diberikan secara total sesuai pilihan Paket.